Selasa, 02 November 2010

Ujian Matrikulasi Pengantar Etika dan Hukum Cyber

SOAL :
1.Menurut Saudara, sejauh mana peran UU ITE yang telah dimiliki oleh Republik Indonesia? Apakah diperlukan produk hukum selain UU ITE untuk menegakkan hukum cyber di Indonesia? Jelaskan.
2.Sebutkan beberapa kasus kejahatan dunia maya yang pernah terjadi dan menjadi berita di mass media skala nasional.
3.Setujukah Saudara dengan pernyataan bahwa: pemrosesan kejahatan dunia maya saat ini belum efektif karena kurangnya kemampuan dan ketrampilan aparat dalam bidang dunia maya? Jelaskan.
4.Instansi pemerintah mana (boleh lebih dari satu) yang menurut Saudara bertanggungjawab untuk menegakkan regulasi tentang aktivitas & lalu lintas dunia maya, khususnya informasi dan transaksi elektronik?

JAWABAN :

1.Peran UU ITE yang telah dimiliki oleh Pemerintah RI sejauh ini menurut saya belum dapat berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan belum adanya peraturan turunan dari UU ITE tersebut yang masih berupa 3 (tiga) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang belum disahkan oleh Presiden yaitu RPP Penyelenggaraan Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaga Sertifikasi Keandalan, Tanda Tangan Elektronik, Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Penyelenggaraan Transaksi Elektronik, Penyelenggaraan Agen Elektronik, Pengelolaan Nama Domain), RPP Tata Cara Intersepsi dan RPP Perlindungan Data Strategis. Oleh sebab itu masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, tetapi belum ada bukti nyata bahwa UU ITE tersebut ditegakkan. Produk hukum UU ITE ini sudah cukup baik, namun hukum cyber belum banyak tercakup disana, dengan demikian menurut saya diperlukan produk hukum selain ITE untuk menegakan hukum cyber di Indonesia, dikarenakan dalam UU ITE ini lebih banyak membahas Transaksi Elektronik saja dari pada Cyber-nya. Maka dari itu perlu ada UU Cyber selain UU ITE, karena jika tidak ada ketegasan mengenai hukum cyber ini, pelanggaran dan kejahatan cyber akan merajalela dan ini tidak boleh dibiarkan.
Di negara yang telah maju payung hukum itu tersedia sehingga hidup mereka menjadi sangat dipermudah, usaha berkembang, tertib aparat, negara maju, rakyat makmur. Disinilah peran Cyber Law untuk bisa memberi payung hukum pada dokumen elektronis yang dipakai sebagai dokumen transaksi hukum. Itu salah satu contoh kecil yang semoga mudah dipahami. Peran UUITE yang lebih besar bisa kita lihat pada bidang bidang perdagangan, pemerintahan, perbankan, pendidikan, kesehatan, dan hampir semua kegiatan. Mengapa? karena jaman telah menuntut pemanfaatan teknologi informasi disemua bidang.
Dengan belum adanya Cyber Law untuk mengatur perbaikan hukum berikut sanksi bila terjadi tindak cyber crime agar aparat penegak hukum mendapatkan kejelasan untuk menjerat para pelaku cyber crime. Apalagi saat ini kita tidak bisa tidak, harus turut mengikuti perkembangan teknologi. Dengan cyber law juga akan menjadi langkah general preventif untuk membuat jera para calon-calon penjahat cyber. Tetapi hal tersebut bukan berarti tidak ada penegakan hukum terhadap cyber crime, undang-undang yang ada saat ini dapat digunakan untuk penegakan hukum cyber crime karena cyber crime tidak murni kejahatan baru melainkan kejahatan lama dengan modus atau cara baru dengan memanfaatkan teknologi informasi (new crimes or old wine in new bottle).

2.Kasus kejahatan dunia maya dan menjadi berita di mass media nasional yaitu :
a.Kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional oleh Prita Mulyasari yang dijerat hukum atas pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
b.Seorang wartawan bernama Iwan Piliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama seperti di atas.
c.Penyebaran gambar atau video (informasi elektronik) yang memuat pelanggaran kesusilaan seperti penyebaran video porno dengan sengaja ke kalangan pelajar yang berakibat merusak moral generasi bangsa, pengiriman pesan yang memuat perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik seseorang seperti tuduhan perbuatan asusila tanpa bukti dengan maksud untuk membunuh karakter kepribadian seseorang dan mencemarkan nama baiknya yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kehidupan keluarga dan pekerjaannya, ancaman untuk meledakkan bom di suatu tempat, berita bohong dan menyesatkan seperti pesan yang bersifat menipu dengan memberitahukan kepada seseorang bahwa dia telah memenangkan undian dari salah satu perusahaan terkemuka di Jakarta dan meminta untuk mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu sebagai biaya pengiriman hadiah, menghasut suku atau penganut agama tertentu dengan maksud menyebarkan kebencian atau permusuhan di masyarakat, ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi seperti mengancam untuk membunuh si penerima pesan.
d.Deface website Partai Golkar www.golkar.or.id yang dilakukan dari sebuah warnet di Lampung pada tanggal 14 Juli 2004.
e.Pengancaman melalui email tentang pembongkaran rahasia berkaitan tender proyek country wood pada tanggal 11 Mei sampai dengan 20 Juni 2006.
f.Cyber gambling www.indobetonline.com yang menggunakan rekening Bank BCA
g.Cyber terrorism dengan tertangkapnya Al-Irhab alias Imam Samudra pasca Bom Kuningan/Kedutaan Besar Australia dan Bom Bali II tanggal 1 Oktober 2005 dan juga situs www.anshar.net.
h.Kasus Cybercrime yang terungkap di Bandung ada 7 pelaku carding, pembobolan kartu kredit melalui internet. Dengan adanya kejahatan tersebut dapat menurunkan citra dan nama baik bangsa Indonesia, karena pemesanan barang melalui internet E-Bussiness dari berbagai negara dilakukan dengan kartu kredit palsu.
i.Jaringan Pemilu di Hack. Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. Untuk menangani kasus kriminal di dunia maya yang biasa disebut cybercrime, Komisi Pemilihan Umum sudah menggandeng kepolisian.“Cybercrime polisi juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian,” kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2009.
j.Beli Ipod Rp 12 Miliar, Dikirimi Batu. Pelaku kejahatan warga negara Singapura. Korbannya warga Austria. Selasa, 24 Februari 2009 Unit Cyber Crime Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkap sindikat penipuan penjualan alat pemutar musik buatan Apple, Ipod, senilai US$ 1 juta atau sekitar Rp 12 miliar. Pelakunya bernama Krisan, 32 tahun, warga Singapura. Sekarang dia sudah ditahan di Mabes Polri.
k.Membobol Bank. MEDAN (Berita): Petugas Reserse Ekonomi Sat Reskrim Poltabes MS dibawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Gidion Arif Setyawan SiK berhasil membongkar kasus kejahatan dengan menggunakan fasilitas dunia maya (Cyber Crime), via media internet, di Bank Mandiri Jalan Cirebon Medan, Rabu, (19/11). Dalam pengungkapan tersebut, selain berhasil menyita barang bukti1 lembar KTP a/n David William, 2 unit HP jenis Nokia, 1 lembar rekening Koran nomor 106-0005648319 pada Bank Mandiri a/n David William, 1 buah jam tangan, serta 1 unit computer yang digunakan tersangka, petugas Serse Ekonomi Sat Reskrim Poltabes MS juga berhasil meringkus dua tersangka di rumah makan Joko Solo Jalan Stadion Teladan Medan, Senin 17 November 2008.

3.Pemrosesan kejahatan dunia maya saat ini belum efektif karena kurangnya kemampuan dan ketrampilan aparat dalam bidang dunia maya. Sebenarnya bukan hanya kemampuan dan keterampilan aparat saja namun banyak hambatan yang menjadikan sulitnya pemrosesan kejahatan dunia maya antara lain belum adanya undang-undang yang mengatur secara khusus masalah cyber crime, perbedaan yurisdiksi, sarana dan prasarana yang terbatas di tingkat pusat dan ibukota, belum adanya pemahaman tentang cyber crime oleh aparat penegak hukum lainnya (hakim, jaksa, polisi) dan persepsi masyarakat (fear of crime).
Hal tersebut sering kali terlihat dan terdengar adanya kejahatan dan pelanggaran dunia maya tapi belum nampak proses pengadilan terhadap pelaku-pelakunya, dan ini salah satu faktornya kekurangsiapan baik keterampilan maupun kemampuan aparat-aparat kita, baik taktis, teknis penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan tidak dikuasai karena menyangkut sistem yang ada di dalam computer. Oleh karena itu perlu melatih aparat yang terkait untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilannya, sehingga penegakan hukum Cyber dapat dilakukan dan pelaku kejahatan cyber dapat segera diadili dan menjadi jera.Juga degan merekrut ahli-ahli komputer serta dengan mengoptimalkan infrastruktur yang ada.

4.Instansi pemerintah yang menurut saya bertanggungjawab untuk menegakkan regulasi tentang aktivitas dan lalu lintas dunia maya, khususnya informasi dan transaksi elektronik dalam bentuk task force yaitu :
a.Cyber Crime Response Task Force (Network & Applications)
b.Root CA Operation Taks Force
c.Policy and Law development Tesk Force
d.Information Security Education Task Force
e.Standardization and procedure Development Task Force
f.Research and Development Task Force
g.Information Security Technology Task Force
h.Information Security Planning Task Force
i.IT Security Evaluation & Certfication Authority Task Force
j.Information Infrastructure Protection Task force
k.Personal Information Mediation Task Force
l.General Administration Task Force
Dari 12 task force tersebut, Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai leading sector akan bekerja sama dengan :
a.KEPOLISIAN NEGARA RI
b.LEMBAGA SANDI NEGARA
c.BADAN STANDARDISASI NASIONAL
d.KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
e.KEJAKSAAN AGUNG
f.BADAN INTELIJEN NEGARA
g.KEMENTERIAN RISTEK
h.KADIN
i.ASOSIASI ( APJII, MASTEL )
j.PAKAR/AHLI
k.PERGURUAN TINGGI
l.LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar