Selasa, 23 November 2010

Siapa itu Dosen ???



Dosen merupakan tenaga pendidik dalam jenjang pendidikan tinggi. Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik minimum yang harus dimiliki seorang dosen:

a. lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan

b. lulusan program doktor untuk program pasca sarjana.

Sertifikat pendidik untuk dosen dapat diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

b. memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan

c. lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Status dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. Jenjang jabatan akademik dosen-tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor. Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki kualifikasi akademik doktor.

Sedangkan pengaturan kewenangan jenjang jabatan akademik dan dosen tidak-tetap, ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

http://www.kemdiknas.go.id/tenaga-pendidik/dosen.aspx

Tidak ada komentar:

Posting Komentar