Rabu, 10 November 2010

Intisari Permendiknas Nomor 24 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah

Dasar :
Pasal 58E ayat (4) PP No 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No 17 Tahun 2010

1.Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, selanjutnya disebut perguruan tinggi adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian.
2.Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor pada universitas/institut, Ketua pada sekolah tinggi, dan Direktur pada politeknik/akademi yang diselenggarakan oleh Kementerian.
3.Ketua pada perguruan tinggi adalah dosen Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin perguruan tinggi.
4.Persyaratan untuk diangkat sebagai Ketua :
a.Umum : dosen pegawai negeri sipil, berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Ketua yang sedang menjabat, memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b.Khusus : berpendidikan Doktor (S3) bagi calon Ketua; dan menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor Kepala bagi calon Ketua.
5.Pengangkatan Ketua pada perguruan tinggi dilakukan melalui tahap sebagai berikut:
a.tahap penjaringan bakal calon;
b.tahap penyaringan calon;
c.tahap pemilihan calon; dan
d.tahap pengangkatan.
6.Menteri menugaskan Senat untuk melakukan penjaringan bakal calon Ketua dan penyaringan calon Ketua
7.Pemilihan Ketua dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
a.Menteri memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
b.Senat memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar