Sabtu, 20 November 2010

Sosialisasi Certification Authority (CA) menjamin keamanan dalam bertransaksi elektronik



Ditengah globalisasi komunikasi yang semakin terpadu membuat dunia menjadi tanpa batas (borderless), terutama dengan semakin maraknya pemanfaatan internet (interconnection networking). Salah satu aktivitas dunia maya yang paling berkembang dalam kaitan dengan penggunaan internet adalah transaksi elektronik . Sangat wajar, mengingat melalui Internet masyarakat memiliki ruang gerak yang lebih luas.

Namun, semakin tingginya penggunaan teknologi informasi di era globalisasi komunikasi ini, semakin meningkat pula resiko yang dihadapi, terutama dari sisi kualitas dan keamanannya. Berbagai ancaman terhadap suatu data atau informasi yang dipetukarkan melalui jaringan internet menuntut suatu solusi keamanan yang salah satunya dengan menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh pihak ketiga terpercaya (Trusted Third Party) atau lazim disebut CA (Certification Authority). CA menjamin 4 (empat) aspek dalam transaksi elektronik yaitu Confidentiality, menyangkut kerahasiaan dari data atau informasi, dan perlindungan bagi informasi tersebut dari pihak yang tidak berwenang, Authenticity, menyangkut kemampuan seseorang, organisasi, atau komputer untuk membuktikan identitas dari pemilik yang sesungguhnya dari informasi tersebut, Integrity, menyangkut perlindungan data terhadap upaya pemodifikasian oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, baik selama data itu disimpan maupun selama data itu dikirimkan kepada pihak lain, Non Repudiation, menyangkut perlindungan terhadap suatu pihak yang terlibat dalam suatu transaksi atau kegiatan komunikasi yang di belakang hari pihak tersebut menyanggah bahwa transaksi atau kegiatan tersebut benar telah terjadi.

Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika, Kementerian Komunikasi dan Informatika c.q Direktorat e-Business bekerjasama dengan Dinas Kominfo Pemerintah Kota Surabaya telah menyelenggarakan Sosialisasi “CA Menjamin Keamanan Dalam Bertransaksi Elektronik” pada tanggal 24 Mei 2010 di Garden Palace Hotel.

Dasar dari pelaksanaan acara sosialisasi ini adalah UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan CA di Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 30/PERM/M.KOMINFO/11/2006 tentang Badan Pengawas Certification Authority (BPCA). Acara ini dibuka dengan sambutan dari Walikota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, M.PD yang menyambut baik acara sosialisasi ini dan berharap kedepannya dapat berpengaruh positif terhadap perkembangan dan kemajuan IT di kota Surabaya. Beliau juga menginformasikan bahwa pada tahun 2008, Pemerintah Kota Surabaya telah mendirikan Lembaga Sertifikasi Digital yang bertanggung jawab untuk menerbitkan sertifikat digital bagi pihak-pihak yang terlibat dalam e-ProcurementPemerintah Kota Surabaya. Dan berharap melalui acara sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman terhadap sistem infrastruktur kunci publik. (hnd-ebiz)

Diambil dari http://www.aptel.depkominfo.go.id/content/view/124/1/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar