Jumat, 26 November 2010

Sayonara Perguruan Tinggi Kedinasan



By Tri Wahyudi
"Aktivis PTK"

PTK yang sudah puluhan tahun dijalankan oleh sekitar 19 Kementerian/LPNK dan berjumlah 95 PTK dengan lebih dari 60.000 mahasiswa ini telah memiliki sumbangsih dalam pembangunan Indonesia. Awalnya PTK berdiri untuk mengemban misi pemerintah dalam pengaturan, pelayanan dan penyediaan kebutuhan dasar, diperlukan sumber daya PNS yang siap pakai dengan ciri berkemampuan akademik, profesional dan berkarakter kepelayanan.

Keluaran pendidikan tinggi umum, belum sepenuhnya dapat menghasilkan sumber daya pns yang siap melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, karena hanya dibekali kemampuan akademik. Sedangkan tuntutan kebutuhan pemerintahan memerlukan keahlian tertentu sesuai profesi (profesional) dan karakter pelayanan.

Namun, PTK sendiri memiliki beberapa kelemahan yaitu :
1.Lemahnya kedudukan PTK dihadapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas khususnya pasal 29 dan penjelasan pasal 15 serta Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan.
Apabila mengacu pada pasal dan penjelasan tersebut --> semua PTK dilikuidasi;
2.Mendidik mahasiswa yang bukan PNS/CPNS dan tidak seluruh lulusan menjadi PNS;
3.Ketidakjelasan pembinaan PTK oleh instansi pembina fungsional diklat dan Kemdiknas cq Ditjen Dikti;
4.Adanya kesamaan fakultas/jurusan/program studi antara PTK dengan PTN/PTS;
5.Akreditasi PTK;
6.Subsidi APBN rata-rata 3x mahasiswa PTN;

Secara yuridis, berdasarkan Ayat (1) Pasal 53 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas berbunyi "Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan". Hal ini menjadi dasar/amanat dan perintah menjadi terbitnya PP 14 Tahun 2010 Tentang Pendidikan Kedinasan.



Pada pasal 29 dinyatakan sebagai berikut :
(1)Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non departemen
(2)Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai suatu departemen atau lembaga pemerintah non departemen.
(3)Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan non formal.
(4)Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan penjelasan pasal 15 alenia ke IV yaitu pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Bahkan di Pasal 1 PP 14 tahun 2010, dinyatakan bahwa pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain atau lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri dan calon pegawai negeri. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Dari ke-4 pasal di atas, sudah mulai adanya pergeseran nomenklatur dari PERGURUAN TINGGI KEDINASAN menjadi PENDIDIKAN KEDINASAN. Perubahan lainnya yaitu seluruh PTK harus menjalankan program pendidikan setingkat S-2/Magister/Spesialis. Hal inilah yang menjadi semacam "perlawanan" dari seluruh PTK, karena saat ini ada yang melaksanakan program pendidikan Diploma-I, Diploma-III, dan Diploma IV serta Strata 1.



PTK sebenarnya sudah melakukan konsolidasi beberapa kali mengikuti sosialisasi yang dilakukan oleh Kemdiknas yaitu :
1.semiloka eksistensi pendidikan kedinasan ditinjau dari aspek yuridis, akademis dan empiris, diselenggarakan oleh IPDN, tanggal 11-13 Juli 2007 di Hotel Savoy Homman, Bandung, menghasilkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus pasal 29 dan penjelasan pasal 15 UU Nomor 20/2003.
2.Semiloka kajian transisi perguruan tinggi kedinasan, diselenggarakan oleh depdiknas, tanggal 23-25 Juli 2007 di Hotel Jaya Raya, Puncak, Bogor, menghasilkan 3 (tiga) opsi kebijakan penyelenggaraan PTK ke depan sesuai UU Nomor 20/2003 dan RPP pendidikan kedinasan.
3.Semiloka dan PTK Expo, kontribusi PTK dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia, diselenggarakan oleh STKS, tanggal 23 Mei 2009 di STKS Bandung, menghasilkan nota kesepakatan bersama pengelola PTK untuk mempertahankan status quo PTK dan membentuk kembali APTKI.
4.Sosialisasi PP 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang dipimpin oleh Sesmenko Kesra dan Wamendiknas pada tanggal 26 Pebruari 2010, menghasilkan peralihan PTK menjadi Pendidikan Kedinasan selama 5 tahun.
5.Temu Wicara Mendiknas oleh Biro Hukum Kemdiknas untuk menjalankan UU No.9 Tahun 2010 tentang BHP dan PP 14 Tahun 2010 yang dilaksanakan di Hotel Pangrango Bogor, pada Medio Maret 2010, yang mengamanatkan seluruh PTK untuk berubah menjadi BHPP.
6.Pertemuan beberapa PTK dalam rangka menyikapi dibatalkannya UU No 9/2010 tentang BHP yang dilaksanakan di Kantor BPS Pusat tanggal 20 April 2010, menghasilkan Pemerintah memutuskan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lain/LPNK untuk memenuhi kebutuhannya secara khusus tetap berjalan. Dalam menerbitkan Perpu BHP perlu mengakomodir keberadaan PTK dan melalui MK mengusulkan merevisi PP No 14 tahun 2010 bahkan UU no 20 th 2003.

Berdasarkan hal di atas, pada prinsipnya bahwa pendidikan terdiri dari unsur penyelenggara dan lembaga pendidikannya. Keduanya harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku (dasar hukum yang sesuai dengan kebijakan pemerintah) sehingga menghasilkan output yang Needed and Trusted.
STSN sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harapan ini sebaiknya dapat dijalankan oleh seluruh PTK yaitu hanya 3 opsi : BERUBAH MENJADI PENDIDIKAN KEDINASAN atau BERGABUNG DENGAN PTN/PTS atau BERUBAH STATUS MENJADI PTN.



SAYONARA PTK, kelihatannya sudah dikibarkan oleh Pemerintah, sehingga mau tidak mau seluruh PTK harus berbenah diri untuk menjalankan amanat peraturan tersebut. Memang masih ada beberapa langkah jitu seperti mengajukan judicial review, namun hal tersebut dipandang tidak etis karena sesama instansi pemerintah yang menggugat.



Melalui artikel ini, saya meminta masukan semua pihak agar semuanya dapat berjalan sesuai dengan kepentingan masing-masing dan yang paling penting kejelasan status PTK dan mahasiswa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar