Senin, 08 November 2010

Akreditasi Perguruan Tinggi



Kampus IPB Dramaga
FKH-Wing 5 Lt.3
5 November 2010

Prof. DR. Ir. Ari Purbayanto, M.Sc

Akreditasi perguruan tinggi merupakan tolak ukur yang digunakan sebagai dasar untuk mengukur dan menetapkan mutu serta kelayakan program studi dalam menyelenggarakan program-programnya.

Standar akreditasi merupakan satu kesatuan yang utuh dan digunakan untuk pengukuran obyek mutu suatu perguruan tinggi. Standar yang digunakan berdasarkan PP 19/2005 yaitu standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.

Standar akreditasi program studi meliputi :
1.Visi, misi, tujuan dan sasaran serta strategi pencapaian
2.Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu
3.Mahasiswa dan lulusan
4.Sumber daya manusia
5.Kurikulum, pembelajaran dan suasana akademik
6.Pendanaan, sarana dan prasarana
7.penelitian dan pelayanan/pengabdian kepada masayarakat dan kerjasama

Seluruh perguruan tinggi (termasuk kedinasan) harus memiliki akreditasi paling lambat tahun 2014. Apabila belum memiliki akreditasi, maka lulusannya tidak dapat bekerja di instansi pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar