Rabu, 10 November 2010

Tanda Kehormatan RI

Alhamdulillah, mungkin para blogger tertawa melihat photo yang terpampang pada header blog saya yang mengenakan pakaian sipil lengkap (PSL) dengan 2 bintang yang merupakan tanda kehormatan RI.

Sekali lagi alhamdulillah, Negara cq Presiden RI telah memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada saya untuk memperolehnya pada tahun 2006 berdasarkan Keputusan Presiden. Berikut ini saya akan menjelaskan kedua tanda kehormatan tersebut :
A. Satyalancana Karya Satya X Tahun

a.Dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil, sebagai penghargaan yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta telah bekerja terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.
b.Bentuk dan warna pita (Dasar Biru, dengan lima lajur abu-abu)
c.Warna Medali adalah perunggu.

DASAR HUKUM
1. PP. NO. 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
2. Keputusan Kepala BAKN No. 02/1005 tentang ketentuan Pelaksanaan penganugerahan Satyalancana Karya Satya.

TUJUAN.
Selain sebagai penghargaan atas jasa-jasanya, juga bertujuan sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja, sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lain.

PERSYARATAN
1. Persyaratan Umum
a. Warga Negara Indonesia
b. Berakhlak dan berbudi pekerti baik.

2. Persyaratan Khusus
a. Dalam melaksanakan tugas, telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan.
b. Bekerja secara terus menerus dan tidak terputus-putus.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat.

B.Satyalancana Dharma Nusa

Satyalancana Dharma Nusa, derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya.
Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa tidak berkelas.
TK. Satyalancana Dharma Nusa berpita gantung.
TK. Satyalancana Dharma Nusa dianugerahkan/diberikan dengan Keputusan Presiden.
TK. Satyalancana Dharma Nusa dapat dianugerahkan kepada:
- TNI; - Anggota Kepolisian RI;
- WNI yang memenuhi persyaratan;
- WNA yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
TK. Satyalancana Dharma Nusa dapat dianugerahkan secara anumerta.

DASAR HUKUM
P.P. No. 32 Tahun 2003 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa.

TUJUAN
Untuk memberikan penghargaan kepada TNI, Anggota Kepolisian, dan Pegawai Negeri Sipil yang telah berjasa dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di suatu daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

PERSYARATAN
1. Umum
1) WNI
2) Berakhlak dan berbudi pekerti baik

2. Khusus
Berdasarkan penugasan dan nyata-nyata telah berjasa dalam melaksanakan tugas operasi atau membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari secara terus menerus atau 120 (seratus dua puluh) hari secara terputus-putus atau gugur/tewas akibat penugasan operasi atau membantu operasi pemulihan keamanan.

3 komentar:

  1. Mau sedikit bertanya, Mas Tri. Utk yg Satyalancana Karya Satya mungkin dah jelas krn anda adl PNS namun saya menanyakan yg Satyalancana Dharmanusa. Dlm Operasi apa anda mendapatkannya krn saya memilikinya juga dlm Operasi Pemulihan Keamanan (Opslihkan)NAD dan seingat saya di jajaran Opslihkam tidak melibatkan PNS sama sekali. Terima kasih.

    BalasHapus
  2. Terima Kasih Pak Wongso, Saya memiliki Satyalancana Dharmanusa karena hampir selama 2 tahun terlibat dalam mengkoordinasikan 5 Operasi yaitu Opslihkam, Opsgakkum, Opstappem, Opslihekon dan Opskemanusiaan di Desk Aceh Kemenko Polhukam, kami terlibat sampai dengan MOU damai RI-GAM dan banyak sekali PNS yang telah berjasa selain opslihkam. trims

    BalasHapus
  3. Tanya mas untuk pemakaian Satya Lancana Karya Sastya PNS di PSL yang besar apa yg miniatur, diatas saku dan logo korpri nya di taro dimana

    BalasHapus