Sabtu, 30 Oktober 2010

Pembahasan Status STSN




Rapat Pokja Penyusunan Perpres STSN
Boardroom 3 Hotel Atlet Century
26 - 28 Oktober 2010

Berdasarkan UU 20/2003, PP 14/2010 dan PP 66/2010 serta menindaklanjuti hasil Semiloka STSN yang memberikan arah perubahan mendasar dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Pembaharuan tersebut menitikberatkan pada otonomi perguruan tinggi pada pendidikan tinggi dan memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.



STSN sebagai salah satu pendidikan kedinasan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2003, perlu menyesuaikan dengan seluruh kebijakan pemerintah tersebut dengan mempersiapkan persyaratan pendirian yang relatif sulit dan membutuhkan kajian waktu yang cukup lama.

Hasil pembahasan dengan Direktorat Kelembagaan Ditjen Dikti Kemdiknas diantaranya :
1. Naskah Akademik STSN agar segera disampaikan untuk dibahas menjadi Rancangan Perpres STSN
2. STSN akan melakukan transformasi menjadi sekolah tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar