Selasa, 30 November 2010
Implementasi Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Dear Bloggers,
Saya akan membahas mengenai tata kelola perguruan tinggi khususnya otonomi di bidang keuangan. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK BLU) menjadi suatu keharusan bagi perguruan tinggi yang didirikan oleh Pemerintah. Bentuk pengelolaan keuangan negara terbagi atas 2 macam yakni dipisahkan dan tidak dipisahkan.
PK yang tidak dipisahkan yaitu :
1.Dikelola melalui sistem APBN
2.Tunduk sepenuhnya pada perundang-undangan keuangan negara
3.Berlaku prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan negara, a.l. azas bruto, universalitas, non afektasi dan non kontraksi.
PK yang dipisahkan yaitu tunduk pada rezim perundang-undangan tersendiri yaitu UU BUMN.
Sebelumnya kita mengetahui PK BLU, sebaiknya mengerti apa itu pelayanan umum yang terbagi atas 2 jenis yaitu public (pemerintah) dan private (korporasi). Pelayanan umum public dalam motivasinya menyediakan layanan kepada masyarakat, pendanaan berasal dari penerimaan pajak dan pengelolaan melalui sistem APBN. Pelayanan umum private dalam motivasinya berorientasi pada keuntungan (profit), pendanaan berasal dari masyarakat dan pengelolaannya tidak melalui sistem APBN. Kedua pelayanan umum tersebut yang membedakannya adalah kualitas dan harga. Pada pelayanan public, kualitas dan harga rendah sedangkan pada pelayanan private berlaku sebaliknya. Gagasan ideal pelayanan umum public yaitu kualitas tinggi, harga sharing, dan pengelolaannya model korporasi.
Mengapa PK BLU ?
Alasan utamanya adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.Paradigma Paradigma baru:
1.Let the Managers Manage – dengan membiarkan manajer pengelola jasa-jasa pemerintah untuk menggunakan anggaran dengan cara yang paling efisien
2.Make the Managers Manage – memastikan bahwa manajer menghasilkan kinerja
Sehingga PK BLU merupakan implementasi enterprising the government dan penganggaran berbasis kinerja.
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Fleksibilitas PK BLU :
1.Pendapatan dan Belanja
2.Pengelolaan Kas
3.Pengelolaan Piutang dan Utang
4.Investasi
5.Pengelolaan Barang
6.Akuntansi
7.Remunerasi
8.Surplus/defisit
9.Status Kepegawaian PNS dan non PNS
10.Nomenklatur kelembagaan dan pimpinan
Perencanaan dan Anggaran :
1.BLU membuat rencana bisnis lima tahunan mengacu ke Renstra KL/ RPJMD
2.BLU menyusun RBA tiap tahun berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya
3.RBA disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disertai dengan standar pelayanan minimum dan biaya dari output yang dihasilkan.
4.RBA BLU merupakan bagian dari RKA KL/RKA SKPD
Dokumen Pelaksanaan Anggaran :
1.RBA yang disetujui adl dasar untuk membuat DIPA BLU.
2.DIPA BLU disahkan oleh Menteri Keuangan/pejabat pengelolaan keuangan daerah (BLUD)
3.DIPA BLU merupakan lampiran dari perjanjiankerja antara pimpinan BLU dengan kementerian/kepala daerah (BLUD)
4.DIPA BLU menjadi dasar penarikan dana dari APBN/APBD
Belanja :
1.Pengelolaan belanja fleksibel sesuai dengan ambang batas yang ditetapkan dalam RBA
2.Jika melampaui ambang batas harus mendapat persetujuan Menkeu/kepala daerah
3.Jika terjadi kekurangan anggaran, dapat diajukan ke Menkeu/kepala daerah
4.Belanja BLU dilaporkan sebagai belanja barang dan jasa di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah
Pengelolaan Kas :
1.Pengelolaan kas berdasarkan praktek bisnis yang sehat
2.Penarikan dana APBN dengan SPM
3.Rekening bank BLU dibuka di bank umum oleh pimpinan BLU
4.BLU dapat melakukan investasi jangka pendek dalam rangka cash management.
Pengelolaan piutang :
1.BLU dapat memberikan piutang terkait dengan kegiatannya
2.Piutang dikelola sesuai dengan praktek bisnis yang sehat
3.Piutang dapat dihapus secara berjenjang sesuai dengan kewenangan
4.Kewenangan penghapusan piutang diatur oleh Menkeu/kepala daerah
Pengelolaan Utang :
1.BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasionalnya/perikatan peminjaman dengan pihak lain
2.Utang dikelola sesuai dengan praktek bisnis yang sehat
3.Utang jangka pendek untuk belanja operasional
4.Utang jangka panjang untuk belanja modal
5.Perikatan peminjaman sesuai dengan jenjang kewenangan yang diatur oleh Menkeu/kepala daerah
6.Pembayaran utang merupakan tanggungjawab BLU
Investasi :
1.BLU/D tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas ijin Menkeu/ kepala daerah.
2.Keuntungan dari investasi menjadi pendapatan BLU/D.
Pengelolaan Barang :
1.Pengadaan barang berdasarkan prinsip efisien dan ekonomis sesuai dengan praktek bisnis yang sehat sehingga dapat dibebaskan seluruhnya atau sebagian dari ketentuan yang berlaku bila terdapat alasan efektivitas dan efisiensi
2.Kewenangan pengadaan barang secara berjenjang berdasarkan nilai yang diatur oleh Menkeu/kepala daerah.
3.Barang inventaris dapat dialihkan dan dihapuskan oleh BLU dan dilaporkan secara berkala kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah.
4.BLU tidak dapat mengalihkan/menghapuskan Aset tetap kecuali ijin pejabat yang berwenang.
5.Pengalihan/penghapusan aset tetap dilakukan secara berjenjang berdasarkan nilai dan jenis barang yang sesuai dengan peraturan perundangan.
6.Pengalihan/penghapusan aset tetap dilaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
7.Tanah dan bangunan disertifikat atas nama Pemerintah RI
Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan :
1.BLU menyelenggarakan akuntansi sesuai dengan SAK yang diterbitkan asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
2.Jika tidak ada standar akuntasi, dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan
3.Laporan Keuangan terdiri dari LRA, Neraca, LAK dan CaLK disertai laporan kinerja.
4.Laporan keuangan tersebut disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah secara berkala
5.LK tersebut menjadi bagian dari LK kementerian/lembaga/pemerintah daerah.
6.LK sebagai LPJ BLU diaudit oleh auditor eksternal.
Surplus dan Defisit :
1.Surplus anggaran dapat digunakan untuk TA berikutnya.
2.Surplus dapat disetor sebagian/seluruhnya ke Kas Negara/Kas Daerah atas perintah Menkeu/kepala daerah dengan mempertimbangkan likuiditas BLU
3.Defisit anggaran BLU dapat diajukan pembiayaannya dalam TA berikutnya kepada
Menkeu/kepala daerah melalui menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD
Tata Kelola :
1.Kelembagaan tunduk pada peraturan perundangan sektoral.
2.Jika terjadi perubahan kelembagaan, harus berpedoman pada ketentuan Menteri PAN
3.Pejabat pengelola BLU dapat terdiri dari PNS dan non PNS
4.Nomenklatur pejabat pengelola BLU disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku di instansi BLU.
Disarikan dari Direktorat Pembinaan PK BLU, Ditjen Perbendaharaan, Kemenkeu RI, 2009.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar