Rabu, 03 November 2010

Arah Pengelolaan Keuangan Pendidikan Tinggi : Badan Layanan Umum







Badan Layanan Umum (BLU) ??? Saya langsung teringat BLU Transjakarta Busway yaitu lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengelola layanan angkutan umum massal dengan menggunakan moda bus.

BLU menurut Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Kemenkeu http://pkblu.perbendaharaan.go.id/index.php berlatar belakang dari pergeseran pengganggaran tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja. Dengan basis kinerja ini, arah penggunaan dana pemerintah tidak lagi berorientasi pada input, tetapi pada output. Salah satu alternatif untuk mendorong peningkatan pelayanan publik adalah dengan mewiraswastakan pemerintah sesuai amanat UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.

BLU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Jadi BLU adalah Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.(Pasal 1 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara)

Sedangkan Pengelolaan Keuangan BLU (PK BLU)yaitu pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mengapa kita memerlukan BLU?
a.Dapat dilakukan peningkatan pelayanan instansi pemerintah kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b.Instansi pemerintah dapat memperoleh fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat;
c.Dapat dilakukan pengamanan atas aset negara yang dikelola oleh instansi terkait.



Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, dimana pada pasal 58F mengamanatkan DAPAT menggunakan PK BLU sebagai otonomi keuangan. Penerapan PK BLU ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Seluruh BHMN akan berubah bentuk dan otonomi keuangan menjadi PK BLU termasuk pendidikan tinggi yang baru saja dibentuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar