Senin, 17 Januari 2011

Diskusi Terbatas : Kajian Kebijakan Informasi Rahasia Negara Dihadapkan Isu Kebocoran US Diplomatic Cablegate

SIARAN PERS
NOMOR:001/PERS.HUMAJAS/LSN/I/2011
TENTANG
DISKUSI TERBATAS KAJIAN KEBIJAKAN KEAMANAN INFORMASI RAHASIA NEGARA DIHADAPKAN ISU KEBOCORAN ”US DIPLOMATIC CABLEGATE” OLEH SITUS WIKILEAKS



Jakarta, 10 Januari 2011
Pada awal bulan November 2010, Wikileaks melalui situs resminya menerbitkan kawat diplomatik Amerika Serikat dari berbagai Kedutaan Besar atau Perwakilan Amerika di berbagai negara. WikiLeaks merupakan organisasi internasional yang didirikan oleh Julian Assange yang bermarkas di Swedia. Kawat diplomatik yang di-release tersebut berjumlah ratusan ribu dan diantaranya berisikan kawat diplomatik antara Amerika Serikat dan Indonesia yang bersumber dari Kedubes AS di Jakarta.

Dalam rangka menyoroti kasus Wikileaks tersebut, Lembaga Sandi Negara menyelenggarakan Forum Diskusi Terbatas pada tanggal 21 Desember 2010 bertempat di Auditorium Roebiono Kertopati, Lembaga Sandi Negara. Forum ini bertemakan ”Diskusi terbatas Kajian Kebijakan Informasi Rahasia Negara dihadapkan Isu Kebocoran US Diplomatic Cablegate” oleh Situs Wikileaks. Forum ini diselenggarakan sebagai wadah sharing atau berbagi pendapat dari instansi-instansi terkait mengenai isu Wikileaks yang kini tengah menjadi sorotan.

Forum diawali dengan sambutan oleh Bapak Ferdinand Imanuel selaku Deputi Bidang Pembinaan dan Pengendalian Persandian Lembaga Sandi Negara. Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan oleh empat pembicara yaitu Bapak Inu Baskara, M.MSi (Lembaga Sandi Negara), Bapak Jujur Hutagalung (Kementerian Luar Negeri), Bapak Agus Susanto (UKP4), dan Bapak Sumarno (Badan Intelijen Negara). Peserta forum berasal dari instansi-instansi pemerintah terkait, antara lain Kemenko Polhukam, Kemkominfo, Kemlu, BAIS TNI, BIN, Pusintelad, Lembaga Sandi Negara, Badan Informasi Publik.

Disampaikan dalam forum tersebut, bahwa keamanan informasi baik berupa data maupun dokumen adalah sangat penting. Oleh karena itu perlu ada upaya serius guna meningkatkan kesadaran keamanan informasi (Information Security Awareness) di lingkungan pemerintah melalui langkah kerjasama yang baik antar instansi pemerintah. Kasus Wikileaks menjadi pelajaran penting tentang perlunya metode keamanan informasi melalui teknik kriptografi karena dokumen yang di-release oleh situs Wikileaks merupakan dokumen yang tidak terenkripsi.

Yang perlu disadari bersama bahwa keamanan informasi tidak hanya mengandalkan aspek kecanggihan teknologi, namun harus diperkuat oleh kebijakan keamanan informasi dan kepastian hukum. Sebagaimana contoh, terbitnya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) merupakan langkah positif dalam menangani kasus transmisi informasi melalui media elektronik di tanah air, yang salah satunya berupa transmisi informasi elektronik ilegal. Namun kelemahan mendasar adalah UU ini belum memuat penjelasan atas transmisi informasi elekstronik yang berklasifikasi rahasia sebagaimana dokumen-dokumen yang diterbitkan oleh Wikileaks.

Beberapa hasil rumusan rekomendasi dari forum tersebut adalah bahwa :
Pemerintah Indonesia diharapkan tetap bersikap tidak reaktif dalam kasus Wikileaks karena kebocoran dokumen bukan terjadi pada dokumen milik Indonesia;
Perlu adanya pedoman klasifikasi informasi dengan dasar hukum yang lebih kuat, melalui RUU Rahasia Negara guna mengantisipasi permasalahan serupa di tanah air;
Dalam memudahkan kontrol dan pengamanan informasi pemerintah Indonesia baik kalangan militer, civil government, polisi, maupun BUMN, sebaiknya pemerintah membentuk Single Provider Government yang dikelola oleh Pemerintah;
Teknik kriptografi sangat diperlukan dalam mengamankan informasi yang berklasifikasi terbatas, rahasia dan sangat rahasia, sehingga dapat mencegah upaya penyadapan dan penyamaran;
Langkah strategis yang perlu dilakukan adalah dengan melakukan peningkatan Information Security Awareness pada pengguna dan pengelola informasi di instansi pemerintah;
Perlu dilakukan Audit Keamanan Informasi di setiap instansi pemerintah oleh suatu Badan yang ditunjuk Presiden;
Perlu adanya pembentukan Cyber Task Force di Indonesia.


Jakarta, 24 Desember 2010
Biro PHKH

Disadur dari www.lemsaneg.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar